DRAFT ANGGARAN DASAR
Bab I
NAMA DAN BENTUK
Pasal 1
1) Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI JURUSAN MATEMATIKA UNIVERSITAS BENGKULU yang dapat disingkat dengan (IAJM-UNIB)
2) IAJM-UNIB berbentuk perhimpunan
Bab II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
1) IAJM-UNIB didirikan di Bengkulu, pada tanggal 27 Nopember 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
2) IAJM-UNIB berkedudukan di Ibukota Propinsi Bengkulu
Bab III
ASAS DAN KEDAULATAN
Pasal 3
IAJM-UNIB berasaskan pancasila
Pasal 4
1. IAJM-UNIB tunduk dan patuh pada Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia
2. IAJM-UNIB menjunjung nilai-nilai persaudaaran
Pasal 5
Kedaulatan adalah di tangan Anggota yang dilaksanakan secara langsung melalui rapat anggota dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Bab IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
IAJM-UNIB bertujuan agar para alumni Jurusan Matematika FMIPA UNIB dapat menyampaikan aspirasi, berbagi informasi dan berdiskusi dalam upaya peningkatan kualitas hidup bersama dan dalam pemanfaatan keilmuan dan potensi-potensi yang dimiliki sehingga berkembang menjadi manusia-manusia yang berkarya, mandiri dan bermanfaat bagi sesama angota, almamater, bangsa dan negara.
Pasal 7
Untuk mewujudkan tujuan tersebut pada pasal 6, IA-ITB melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Mempersatukan dan memperdalam rasa kebersamaan, kekeluargaan dan tanggung-jawab sosial terhadap sesama angota;
2. Membangun kerjasama yang saling membangun, dinamis dan berkelanjutan dengan Jurusan Matematika Universitas Bengkulu dan dengan Himpunan Mahasiswa Matematika Sains (Himatesa).
3. Melakukan usaha-usaha lain secara profesional untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.
Bab V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota IAJM-UNIB terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan
Pasal 9
Anggota Biasa adalah lulusan salah satu program studi yang diadakan oleh Jurusan Matematika FMIPA Universitas Bengkulu
Pasal 10
1. Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang berjasa pada IAJM-UNIB dan/atau Jurusan Matematika FMIPA UNIB.
2. Anggota kehormatan ditetapkan melalui Rapat Anggota.
Bab VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Hak Anggota IAJM-UNIB adalah :
1) Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku;
2) Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan atau jabatan lain yang ditetapkan; dan
3) Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
Pasal 12
Kewajiban Anggota adalah :
1) Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus IAJM-UNIB yang telah diambil melalui mekanisme yang sah menurut AD-ART;
2) Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan IAJM-UNIB; dan
3) Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik IAJM-UNIB.
Bab VII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan beberapa Koordinator Bidang.
Pasal 14
Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Anggota untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun.
Pasal 15
Koordinator Bidang dipilih oleh Ketua Umum dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum.
Bab VIII
DEWAN PENASIHAT
Pasal 16
Bab IX
RAPAT
Pasal 17
Rapat terdiri dari Rapat Anggota, Rapat Kerja Tahunan
Pasal 18
1. Rapat Anggota merupakan rapat tertinggi dalam proses pengambilan keputusan di IAJM-UNIB yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
2. Peserta, wewenang dan mekanisme Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Dalam keadaan memaksa sehingga mengharuskan diadakannya rapat Anggota di luar ketentuan butir 1 pasal ini, maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa
4. Keadaan memaksa sebagaimana disebutkan pada butir 3 pasal ini serta ketentuan-ketentuan lain mengenai Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
1. Rapat Kerja Tahunan adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus untuk membahas dan menyusun program kerja tahunan.
2. Peserta dan mekanisme serta ketentuan-ketentuan lain mengenai Rapat Kerja Tahunan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
1. Setiap keputusan dalam Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
2. Mekanisme penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 21
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
1) Iuran anggota;
2) Sumbangan yang sah dan tidak mengikat; dan
3) Usaha dan penerimaan lain yang sah.
Pasal 22
1. Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
2. Pertanggungjawaban keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Rapat Anggota.
3. Pertanggungjawaban keuangan tahunan dilaporkan dalam Rapat Kerja.
Bab XII
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 21
Bendera IAJM-UNIB berbentuk empat-persegi-panjang berwarna kuning dengan lambang IAJM-UNIB tepat ditengah-tengahnya.
Pasal 22
Lambang IAJM-UNIB adalah
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
1. Usulan perubahan Anggaran Dasar ini harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) anggota.
2. Perubahan Anggaran Dasar ini diputuskan dalam Rapat Anggota atau rapat Anggota Luar Biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IA-ITB. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bengkulu
Tanggal :